Portal Informasi Digital Terpadu Internal Sekolah
Wednesday, 03 June 2026
Logo SMP Negeri 1 Patebon

SMP NEGERI 1 PATEBON

Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal

Kembali ke Beranda

Kartu Identitas Anak (KIA) Wajib ..!!

Rilis: 03 Jun 2026
Kategori: Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun Ajaran 2026/2027, kami sampaikan ketentuan terkait persyaratan dokumen kependudukan sebagai berikut:
  1. Kartu Identitas Anak (KIA) TIDAK WAJIB disertakan sebagai syarat utama pendaftaran.
  2. Sebagai pengganti identitas anak, pendaftar wajib mengunggah dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Bagi calon peserta didik yang telah memiliki KIA, kami sangat mengimbau dan mempersilakan Anda untuk turut mengunggah pindaian (scan) KIA tersebut saat proses pengisian formulir pendaftaran online. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi dan melengkapi data kependudukan anak di dalam sistem.